TRIBUNNEWS.COM,MADIUN - Yongki Wahyu Wibowo (23) warga Desa Ngelang, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan terpaksa mendekam di dalam tahanan Polres Madiun Kota.
Anak
salah satu kepala desa (Kades) di Kabupaten Magetan ini, ditahan
berdasarkan laporan orangtua FK (17) salah satu siswi kelas 12 salah
satu SMA di Kabupaten Magetan yang tak terima anaknya menjadi korban pencabulan tersangka.
Selain
mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 2 lembar KTP milik
tersangka baik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Catatan Sipil
(Dispenduk Capil) Pemkab Magetan maupun yang dikeluarkan Dispenduk
Jakarta.
Polisi juga mengamankan celana panjang warna biru muda,
sebuah celana dalam wanita warna biru muda berenda, dan sebuah kaos
lengan pendek bergaris warna hijau putih hitam.
"Kasus yang
menjerat tersangka ini sudah ditangani Unit Perlindungan Anak (PPA)
karena korbannya masih dibawa umur dan masih sekolah," terang Kapolres
Madiun Kota, AKBP Farman kepada Surya, Jumat (26/12/2014).
Lebih jauh Farman menguraikan, jika tersangka sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali mulai Desember 2013 sampai Desember 2014.
Diantaranya
2 kali di jalan sawah Desa Becok, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten
Magetan, 1 kali di rumah korban dan terakhir di kamar Hotel Matahari, JL
dr Soetomo, Kota Madiun menggunakan KTP Magetan dan Jakarta.
"Modusnya
tersangka memacari korban dan berjanji tidak akan memutuskan korban
serta mau menanggung segala resikonya. Makanya korban melayani
permintaan tersangka," imbuhnya.
Namun dalam perkembanganya, usai mencabuli korban berkali-kali itu, pekan kemarin tersangka menikahi orang lain yakni HN.
Akibatnya, korban dan orangtuanya tak terima dan melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi.
Apalagi,
dalam mencabuli korban terakhir di hotel Matahari itu, tersangka
meminjam uang Rp 50.000 ke korban untuk membayar kamar yang disewa itu.
Karena sakit hati menikahi orang lain itu, mendorong korban dan angtuanya melaporkan kasus pencabulan ini ke polisi.
"Tersangka
kami jerat pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, makanya
tersangka kami tahan," tegasnya.
Sementara tersangka mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selain itu, kata tersangka dirinya sudah lama menjalin hubungan kekasih dengan korban yang masih dibawah umur itu.
"Saya
tak pernah memaksa korban setiap melakukan itu (persetubuhan). Semua
dilakukan tanpa paksaan," kilah pria berbadan tinggi tegap ini.(Wan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar